Sabtu, 28 Desember 2013

PERKEMBANGAN HUKUM KELUARGA DI IRAN




Sejak tahun 1928 hingga 1935 hukum keluarga iran telah dikodifikasi sebagai bagian dari hukum perdata. Ini semua bermula ketika pada tahun 1927, menteri keadilan Iran membentuk komisi yang bertugas menyiapkan draft hukum keluarga.Ketentuan-ketentuan selain hukum keluarga dan hukum waris diambil dari ketentuan-ketentuan Napoleon selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari’ah.Sedangkan untuk hukum keluarga dan hukum waris lebih mencerminkan sebagai unifikasi dan kodifikasi hukum syari’ah. Draft yang disusun oleh komisi tersebut disebut sebagai Qanun Madani.[1]
Hukum perdata Iran mencakup berbagai aspek hukum.yang berkenaan dengan hukum waris diatur dalam pasal 861 – 949, sementara seluruh buku VII mengatur masalah hukum keluarga. Semua materi hukum waris dan keluarga didasarkan pada hukum keluarga syi’ah Isnan ‘Asyariyah (ja’fari).Materi hukum waris sebagaimana diatur dalam hukum perdata berlaku hingga saat ini, tanpa ada perubahan, sementara hukum yang mengatur perkawinan dan perceraian tidak tehindar dari reformasi hukum.
Hukum keluarga yang diatur dalam bab VII hukum perdata tahun 1935 mengalami reformasi beberapa kali pada tahun-tahun berikutnya. Hukum yang mengatur perkawinan dan perceraian, secara terpisah, telah diundang-undangkan pada tahun 1931.UU tersebut memasukkan prinsip yang diatur oleh aliran-aliran hukum selain aliran isna asyri.Sebagian materinya didasarkan pada pertimbangan sosial budaya dan administrative.Pada tahun 1937 dan 1938 juga ditetapkan UU yang mengatur masalah perkawinan dan perceraian lebih lanjut.
Reformasi yang lebih penting lagi dilakukan lembaga legislative iran pada tahun 1967. Pada tanggal 24 juni 1967 diundang-undangkan hukum perlindungan keluarga (Qanun himayat Khansiwada).UU ini bertujuan mengatur institusi perceraian dan poligami agar tehindar dari tindakan sewenang-wenang.[2]
Pada tahun 1975, hukum perlindungan keluarga yang baru ditetapkan.UU ini dimaksudkan untuk menggantikan hukum perlindungan keluarga tahun 1967.UU tahun 1975 ini, selain memasukkan ketentuan mengenai perceraian dalam UU sebelumnya, juga memasukkan perubahan-perubahanyang penting yang berkenaan dengan perceraian.UU ini juga membatasi pemberian ijin poligami oleh pengadilan hanya pada kondisi-kondisi yang spesifik.[3]
Hukum keluarga Iran kembali pada hukum keluarga tradisional sejak berhasilnya revolusi islam yang dipimpin oleh Imam Khumaini, rezim baru mendeklarasikan bahwa hukum Islam menjadi satu-satunya sumber hukum di Negara Iran.[4]Konstitusi Republik Islam Iran 1979, antara lain menyatakan bahwa keluarga merupakan unit fundamental dalam masyarakat Islam, oleh karena itu, semua hukum, peraturan dan ketentuan administrative, harus dapat memmfasilitasi keutuhan keluarga. Konstitusi ini juga menekankan bahwa hubungan keluarga harus didasarkan pada hukum Islam.
Pada tahun 1982, Mahkamah Agung Iran mengeluarkan keputusan –Bakhsnamah- khususnya, ditujukan kepada seluruh pengadilan Iran, agar tidak menggunakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh lembaga non legislative Islam era pra-revolusi. System hukum Islam seluruhnya akan diberlakukan di Iran. Hukum pidana tahun 1912 dan hukum perdata 1928-1935 dicabut, selanjutnya diterapkan hukum Islam.Hukum keluarga 1931-1938 dan hukum perlindungan keluarga 1975, dipandang telah melewati batas hukum Islam mapan, maka UU ini juga dicabut. Selanjutnya hukum keluarga Islam dikembalikan pada mdzhab mayoritas, ja’fari Isna Asy;arid an madzhab minoritas (sunni).
REFORMASI HUKUM KELUARGA IRAN PRA REVOLUSI
1.      Pencatatan Perkawinan
Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang hukum perkawinan tahun1931 pasal I bahwa setiap perkawinan sebelum dilaksanakan harus dicatatkan pada lembaga yang berwenang, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dihukum penjara selama satu hingga 6 Bulan.
Aturan tentang permasalahan ini hanya bersifat administrative saja karena pelanggarnya hanya dikenakan hukuman fisik saja sedangkan perkawinannya tetap sah.Peraturan ini tidak dijumpai dalam pemikiran hukum klasik baik dalam Sy’I maupun Sunni.

2.      Perkawinan di bawah Umur
Usia minimum yang diatur dalam hukum Perdata Iran pasal 1031 adalah 18 untuk pria dan 15 untuk wanita. Bagi seseorang yang mengawinkan di bawah usia tersebut maka akan dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun. Jika seorang anak perempuan dikawinkan di bawah umur 13 tahun maka yang mengawinkan dikenakan penjara 2 hingga 3 tahun, selain juga masih harus membayar denda 2-20 Riyal, ini diatur dalam hukum kelarga Iran tahun 1931-1937 pasal 3.
Hal ini dianggap sebagai pembaharuan karena sangat berbeda dengan pendapat madzhab yang diyakini oleh mayoritas masyarakat Iran yaitu  mazdhab Ja’fari yang memberikan batasanusia 15 untuk pria dan 9 tahun untuk wanita.[5]
3.      Perjanjian Kawin
Dalam hukum perkawinan Iran pasal 4 dijelaskan pasangan yang berniat untuk melangsungkan perkawinan boleh membuat perjanjian dalam akad perkawinan, sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan perkawinan.Perjanjian tersebut dilaksanakan di bawah perlindungan pengadilan.
4.      Poligami
Suami yang akan menikah lagi harus memberitahukan kepada calon istri tentang statusny, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi hukum perlindungan keluarga tahun 1967. Selain itu juga harus mendapat ijin dari istri, jika ketentuan ini dilanggar, istri dapat mengajukan permohonan cerai ke pengadilan. Suami juga harus mendapat ijin dari pengadilan yang sebelumnya akan memeriksa apakah suami dapat menafkahi lebih dari seorang istri dan apakah dia mampu berbuat adil. Pelanggaran ketentuan ini akan dikenakan hukuman kurungan selama 6 bulan hingga 2 tahun.
Sekali lagi persoalan ini juga merupakan reformasi regulatory atau administrative belaka karena hanya mendapatkan sanksi fisik tanpa mebatalkan status perkawinannya. Aturan-aturan seperti ini tidak didapatkan dalam madzhab ja’fari maupun madzhab hukum yang lain.
5.      Nafkah Keluarga
Dalam hukum perlindungan keluarga tahun 1967 pasal 10 disebutkan bahwa suami berkewajiban memberikan nafkah pada istrinya.Nafkah ini meliputi sandang, pangan, tempat tinggal dan barang-barang kebutuhan rumah tangga yang layak. Jika suami tidak melaksanakannya maka istri berhak mengadukan pada pengadilan, dan pengadilan akan member peringatan kepada suaminya, ketika tetap tiada perubahan istri boleh menuntut perceraian pada pengadilan. Aturan ini sejalan denan madzhab Ja’fari.[6]


6.      Perceraian
Masalah perceraian telah terjadi reformasi administrative dan substantive dengan lahirnya Hukum perlindungan keluarga tahun 1967 yang menghapus wewenang suami mengiklarkan talak secara sepihak.Menurut pasal 8 UU tersebut setiap perceraian, apapun bentuknya harus didahului dengan permohonan kepada pengadilan agar mengeluarkan sertifikat “tidak dapat rukun kembali”. Sedangkan pengadilan dapat mengeluarkan sertifikat tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
o   Salah satu pasangan Gila permanen atau berulang-ulang.
o   Suami menderita impotensi, atau dikebiri atau alat fitalnya diamputasi.
o   Suami atau istri dipenjara 5 tahun.
o   Suami atau istri memiliki kebiasaan yang membahayakan pihak lain yang diduga akan terus berlangsung  dalam kehidupan rumah tangga.
o   Seorang pria tanpa persetujuan istri, kawin dengan wanita lain.
o   Salah satu pihak menghianati pihak lain.
o   Kesepakatan suami dan istri untuk bercerai.
o   Adanya perjanjian dalam akad perkawinan yang memberikan kewenangan pada pihak istri untuk menceraikan diri dalam kondisi tertentu.
o   Suami atau istri dihukum, berdasarkan keputusan hukum yang tetap karena melakukan perbuatan yang dapat dipandang mencoreng kehormatan keluarga.


7.      Penyelesaian Perselisihan Melalui Juru Damai (arbitrator)
Dalam pasal 6 hukum perlindungan keluarga disebutkan bahwa pengadilan dapat menyerahkan penyelesaian perselisihan keluarga pada arbitrator jika diminta oleh pasangan suami istri yang bermasalah.Khusus kasus yang berkenaan dengan validitas perjanjian perkawinan dan perceraian yang berbelit-belit, ditangani sendiri oleh pengadilan.


[1]Tahir Mahmood, Fanmily Law Reform in The Muslim World..h. 154.   
[2]Ibid., h. 155
[3]Tahir Mahmood, Personal Law In Islamic Countries (New Delhi: Academy of Law and Religion, 1987) h. 216
[4]William L. Cleveland, A History of Modern Middle East (San fancisco: Westview Press, 1994), h. 410
[5]Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqh Lima Madzhab, Alih Bahasa Masykur, cet IV (Jakarta: Lentera, 1999), h,316-318
[6]Ibid., 492-493

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS ALLHAMDULILLAH

    DARI BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H., M.H BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp pribadi bpk Dr. H. Ridwan Mansyur ,S.H., M.H Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Ridwan Mansyur , S.H.,M.H 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Ridwan semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus